iniriau.com,DUMAI - Peristiwa menghebohkan terjadi diKelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Dimana jasad bayi ditemukan di belakang rumah warga, Rabu (11/1/2023). Setelah diselidiki ternyata bayi malang itu anak seorang Lady Companion (LC) atau berprofesi sebagai pendamping untuk menemani atau menghibur tamu karaoke dalam bernyanyi berinisial WP (26).
WP tega membuang bayi diduga hasil hubungan gelapnya dan mengubur jasad bayi tak berdosa itu di belakang rumah keluarganya di Kelurahan Bukit Nenas, Kota Dumai pada Senin (9/1/2023).
Menurut Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Aris Gunadi jasad bayi tersebut ditemukan oleh kakak ipar WP yang curiga adanya gundukan tanah di belakang rumahnya. Lalu menggali dan menemukan jasad bayi.
Selanjutnya kakak iparnya, menghubungi suaminya yang merupakan abang kandung WP yang saat itu sedang bekerja, kemudian keduanya langsung melaporkan temuan jasad bayi itu kepada Ketua RT setempat dan Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"WP mengaku, bayi yang ia lahirkan itu merupakan hasil hubungan gelap bersama pria yang bukan pasangannya," ujar Aris Gunadi, Rabu (11/1/2023).
Dari pengakuan WP, bayi tersebut saat lahir tidak ada suara tangisan. Merasa panik, WP langsung membungkus jasad bayi berjenis kelamin laki-laki menggunakan baju kaos lengan pendek warna ungu dan memasukkannya ke dalam tas tangan warna putih hitam kuning.
"Kemudian WP pergi menuju rumah kontrakan abang kandungnya untuk mengubur jasad bayi tersebut pada Senin (9/1/2023)," jelas Kasat Reskrim Polres Dumai.
Saat hendak diamankan, WP sempat berusaha kabur, namun upayanya digagalkan oleh Satreskrim Polres Dumai. Sementara dari hasil Visum Et Revertum diketahui usia kehamilan ataupun kandungan WP berusia lebih kurang enam hingga tujuh bulan.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Dumai mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya tas tangan, baju kaos lengan pendek warna ungu, sendok masak yakni spatula besi dan tembilang tanah baja. WP dijerat pasal 306 ayat 2 atau pasal 307 KUHPidana atau pasal 80 ayat 4 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.**