Dua Remaja Mencuri Handphone dan Uang Rp4 Juta untuk Judi Online

Dua Remaja Mencuri Handphone dan Uang Rp4 Juta untuk Judi Online
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Senapelan menangkap dua remaja putus sekolah karena melakukan aksi pencurian. Dua remaja inisial T (18) dan D (17) mencuri di salah satu  toko di Jalan M Yatim, Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim, saat melancarkan aksinya, pelaku D sempat merusak kamera pengawas atau CCTV dalam toko tersebut.

"Mereka mencuri dua unit handphone, laptop serta uang tunai Rp4 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim, Jumat (13/1/2023) siang.

Setelah mencuri, mereka menjual barang hasil curian di media sosial.

"Kemudian pelaku menjual hasil curian melalui media sosial dengan harga Rp700 ribu. Hasil pencurian mereka bagi dua," ungkap Halim.

Lanjutnya, uang hasil curian tersebut kemudian digunakan keduanya untuk kebutuhan pribadi dan bermain judi online.

"Dari pengembangan dan pengakuan para pelaku, keduanya pernah melakukan pencurian di beberapa tempat. Untuk pelaku D sendiri merupakan residivis kasus sama. Artinya kedua pelaku ini spesialis pencurian," terang Abdul Halim.

Akibat terlalu sering terlibat kasus, kedua orangtua pelaku tidak lagi peduli dan tidak mau berurusan dengan polisi. Bahkan kedua pelaku saat ditanyai, memberikan jawaban mengejutkan. Ia mengaku tidak ingin keluar dari penjara.

Akibat perbuatannya, T dikenakan penerapan pasal 363 KUHPidana, dan D yang masih di bawa umur dijerat atas UU perlindungan anak.**

Berita Lainnya

Index