iniriau.com, PEKANBARU - Sesuai data Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru, hingga akhir tahun 2022 mencapai 1.538 pengajuan kasus cerai gugat di Pekanbaru. Sedangkan untuk cerai talak sampai akhir November 2022, totalnya tercatat ada 548 kasus.
Menurut Wakil Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru Khairunnas kasus perceraian di Pekanbaru tercatat lebih didominasi cerai gugat dibandingkan dengan cerai talak.
"Kasus cerai tahun lalu didominasi gugat cerai atau istri yang menggugat cerai suaminya," ujarnya, Jumat (13/1)2023).
Dimana penyebab terjadinya perceraian yang diterima pihak PA Pekanbaru mulai dari ekonomi sampai perselingkuhan dan permasalahan lainnya.
“Penyebabnya pertama pertengkaran dikarenakan masalah ekonomi, dugaan perselingkuhan dan hal-hal lain seperti pengaruh keluarga,” jelasnya.
Tentang latar belakang profesi kasus perceraian di Pekanbaru, ia mengatakan kasus perceraian di Pekanbaru didominasi oleh masyarakat umum kebanyakan (sipil). Ada juga yang berlatar belakang ASN.**