iniriau.com, KUANSING - Seorang terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur berinisial M als H (59), di Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (15/01/2023) pukul 21.30 WIB ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik.
Menurut Kapolres Kuantan Singingi AKBP Rendra Oktha Dinata S.I.K, M. Si melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M. Fadillah,S.H. terduga pelaku M alias H (59) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik setelah menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pencabulan terjadi pada Kamis (12/01/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan M pada Kamis tanggal 12 Januari 2023, sekitar pukul 17.30 wib didalam rumahnya di Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terduga pelaku saat korban MAY (6) saat sedang belajar mengaji.
Pencabulan itu berawal saat korban MAY (6) bersama dengan adiknya diantar oleh pelapor orang tua korban UY (33) untuk belajar mengaji dirumah M. Kemudian pelapor (ortu korban) langsung pulang. sekitar jam 19.00 Wib pelaku memanggil korban dan menyuruh duduk di samping pelaku. Kemudian pelaku langsung memegang tangan kanan korban dengan menggunakan tangan kanannya dan pelaku memasukkan tangan kirinya kedalam celana dalam korban dan memegang kemaluan korban MAY (6). Kemudian korban langsung pulang kerumahnya yang jaraknya lebih kurang 50 meter.
" Saat tiba di rumah, korban langsung menceritakan tentang kejadian tersebut kepada ortu korban, selanjutnya atas kejadian tersebut pelapor ortu korban UY (33) membuat laporan ke Polsek Kuantan Mudik guna pengusutan lebih lanjut, ujar AKP Ferry, Senin (16/1/2023).
Tidak terima, orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya pada pihak kepolisian. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku pencabulan di Desa Pantai Kecamatan Kuantan mudik. Kemudian pihak Polsek Kuantan Mudik menurunkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan, dan berhasil melakukan penangkapan.
"Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti satu helai baju kaos lengan panjang warna biru putih, satu helai celana panjang kaos warna biru putih dan satu helai celana dalam warna putih milik korban," tutur Ferry.
Pelaku M dikenakan Pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.**