iniriau.com, KUANSING - Enam tersangka pengedar sabu Kuansing-Pekanbaru berhasil dibekuk Satuan Reserse dan Narkoba Polres Kuansing. Mereka adalah MD dan RF serta DK, RH, AG, dan FW.bSelain tersangka, polisi juga menyita barang bukti ratusan paket sabu.
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Res Narkoba Iptu Tommy Vara Berlin, penangkapan jaringan narkoba ini berawal dari penangkapan JA yang berperan sebagai perantara. Dimana JA ditangkap Jumat (13/1/2023) di Sinambek.
"Barang bukti dari tersangka JA yaitu 66 paket plastik bening yang diduga berisi sabu-sabu seberat 44,73 gram yang disimpan di dalam 14 kotak rokok. Selain itu kami juga menyita timbangan," jelasnya, Selasa (17/1/2023).
Setelah diinterogasi JA mengaku memperoleh barang haram itu dari tersangka MD melalui perantara RF. Selanjutnya Tim IT Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti terhadap DPO MD.
"Setelah diselidiki, ternyata keberadaan MD di Pekanbaru. Kami langsung berangkat menuju ke Pekanbaru," ungkapnya.
Kemudian Sabtu (14/1) pukul 04.30 WIB Tim Opsnal berhasil menangkap MD dan RF di Jalam Panglima Undan Jembatan Siak III Kecamatan Senapelan. Mereka mengaku bahwa barang diperoleh dari rekannya DK.
"Tim Opsnal kemudian melakukan pengejaran. Sekira pukul 05.00 WIB, polisi berhasil menangkap DK bersama tiga rekannya RH, AG, dan FW di rumah kontrakan di Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan," katanya.
Saat digeledah ditemukan 95 paket plastik klip bening sabu dengan berat kotor 44.07 gram. Setelah diintrogasi mereka mengakui barang bukti tersebut milik tersangka DK. Selanjutnya Tim Opsnal membawa tersangka dan seluruh barang bukti ke Polres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap para tersangka kata Kasat, dijerat pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp 10 miliar," pungkas IPTU Tommy.**