iniriau.com,BENGKALIS- Seorang kurir sabu di Desa Jangkang Bantan, Bengkalis, diringkus polisi, minggu (29/1/23) sekitar pukul 10.30 WIB di rumahnya. Pria inisial Am (33), ditangkap di rumahnya setelah sempat menjadi buron polisi sejak Agustus 2022 lalu.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.I.K dikonfirmasi melalui Kasubsi Humas Polres Bengkalis Ipda Rudi, Am dinyatakan sebagai buronan polisi, sejak terungkapnya kasus tindak pidana penyalahgunaan sabu-sabu, Senin (22/8/22) sekitar pukul 17.00 WIB. Sat itu polisi meringkus IS alias Iwin yang diamankan di rumahnya Desa Pangkalan Batang, Bengkalis.
Saat itu, selain tersangka sabu, polisi juga menyita barang bukti sedikitnya sekitar 100 gram diyakini narkotika jenis sabu-sabu.
"Tersangka Am ini terlibat karena berperan sebagai pengantar atau kurir," ujar Ipda Rudi, Rabu (1/2/2023).
Dari menjadi kurir itu, tersangka Am juga mengakui telah menerima upah kerja sebesar Rp2 juta.
"Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.**