Tak Sampaikan LHKPN, Puluhan Pejabat Pemko Pekanbaru Ditegur

Tak Sampaikan LHKPN, Puluhan Pejabat Pemko Pekanbaru Ditegur
Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution (foto:net)

Iniriau.com, PEKANBARU, - Jumlah  pejabat di Pemko Pekanbaru yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 sebanyak 244 orang. Namun hingga kini baru 60 persen dari jumlah tersebut yang melaporkan kekayaannya, atau 146 pejabat yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Dengan demikian 98 pejabat lagi masih belum melaporkan harta kekayaannya. Dimana 10 orang diantaranya merupakan kepala OPD aktif dan 2 orang mantan kepala OPD yang berakhir tugas pada tahun 2022.

Untuk menyegerakan pelaporan LHKPN ini, Penjabat Walikota Pekanbaru Muflihun, juga sudah mengeluarkan surat imbauan agar para pejabat eselon II dan III melaporkan harta kekayaannya sebelum tenggat waktu. Bahkan Pemko Pekanbaru juga sudan menyurati pejabat-pejabat yang bersangkutan agar segera melaporkan harta kekayaannya. 


Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Pihaknya juga telah melayangkan teguran kepada pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya. Bahkan, dengan teguran tertulis yang diberikan, pejabat yang bersangkutan terancam terhalang untuk naik pangkat.

"Nah ini harus selesai semua.
Kita sudah tandatangani surat tegurannya, supaya mereka segera menyelesaikan (LHKPN) ini per 31 Maret," kata Indra Pomi, Kamis (9/3).

Indra tidak menampik ada beberapa pejabat di eselon II dan III yang belum melaporkannya. Menurutnya mereka yang belum melaporkan lupa.

"Mungkin dia lupa," jelasnya.

Ia pun memastikan, sanksi teguran tertulis yang diberikan ini cukup besar dampaknya. Bahkan, dengan surat teguran ini, pejabat yang bersangkutan bisa terhambat untuk naik pangkat.

"Pasti ada sanksi lah ya, minimal teguran tertulis kan lumayan. Kalau teguran tertulis ini bisa menghambat dia naik pangkat. Seluruhnya sudah ditegur, kemarin saya udah teken kemarin sore untuk seluruh OPD yang belum menyelesaikan LHKPN-nya," tegasnya.

Pelaporan harta kekayaan itu merupakan amanat UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.**

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index