Menang Gugatan, Pemko Pekanbaru Sah Kelola Pasar Simpang Baru Panam

Menang Gugatan, Pemko Pekanbaru Sah Kelola Pasar Simpang Baru Panam
Pasar Simpang Baru Panam (foto:net)

iniriau.com,PEKANBARU - Dualisme pemungutan retribusi pedagang Pasar Simpang Baru Panam berakhir. Pasalnya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memutuskan Pasar Simpang Baru Panam adalah pasar milik Pemko Pekanbaru pada 15 Februari 2023 lalu.

"Saya menerima surat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bahwa kami menang di pengadilan terkait pengelolaan Pasar Simpang Baru Panam. Pasar tersebut disahkan pengadilan sebagai milik Pemko Pekanbaru," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution Selasa (28/3).
 

Surat putusan PN Pekanbaru sudah diterima. Rencananya, ada bangunan dan lahan yang akan dieksekusi.

"Namun, rapat tak jadi digelar karena para pejabat terkait sedang dinas luar. Kami hanya melaksanakan perintah pengadilan. Langkah-langkahnya yang kami bahas," ucap Indra Pomi
 

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru sudah mengetahui adanya dualisme pemungutan retribusi pedagang di Pasar Simpang Baru Kecamatan Tampan (sekarang Tuah Madani) atau dikenal dengan Pasar Panam di Jalan Soebrantas. Namun, oknum yang melakukan pungutan liar tersebut belum diketahui. Pasar tersebut awalnya berupa perkampungan dan pasar tersebut dibuka sekitar 1972. Lahan itu dibuka oleh para perantau dari Pariaman, Sumatera Barat.**
 

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index