iniriau.com, PEKANBARU - Komisi V DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) terkait bantuan dana hibah sarana dan prasarana keolahragaan yang bersumber dari Dana Pusat (APBN), Selasa (28/3/2023).
Hadir dalam kunjungan ini Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Karmila Sari, didampingi oleh Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau Syamsurizal, serta Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau lainnya.
Rombongan Komisi V DPRD Provinsi Riau diterima oleh Pj Sertifikasi Sarana dan Prasarana Kemenpora RI Bastaman, beserta jajarannya.

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemenpora RI pada tahun 2022 telah resmi mengumumkan bantuan sarana dan prasarana kepada masyarakat luas, baik secara online maupun offline.
Dari Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah, kepada masyarakat/pemerintah daerah (Pemda) berupa sarana olahraga dan rehabilitasi/pembangunan gedung/pembangunan prasaran gedung olahraga.
Namun dalam pernyataannya diketahui pada tahun 2019 setelah berkonsultasi dengan pihak penegak hukum, Kemenpora RI tidak lagi membantu yang sifatnya 'sarana', kini hanya membantu 'prasarana', akan tetapi banyak daerah-daerah yang tetap meminta terkait sarana tersebut sehingga pihak Kemenpora RI meneruskan hal itu kepada instansi terkait, misalnya Kementerian PUPR terhadap pembangunan sarana yang diminta.
"Jadi dari tahun 2019 kami tidak pernah lagi membantu sifatnya sarana, hanya prasarana tapi sampai detik ini dari daerah masih banyak menerima proposal, kami tetap melakukan, karena yang membangun nanti PUPR, jadi nanti kami rekomendasikan ada yang sebagian dibantu ada yang sebagian masih dilihat kembali" jelas Bastaman. (Adv)