Dalam 3 Hari Polisi Berhasil Ringkus 4 Pelaku Sabu di Bengkalis

Dalam 3 Hari Polisi Berhasil Ringkus 4  Pelaku Sabu di Bengkalis
Ilustrasi -net

iniriau.com, BENGKALIS - Empat orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba ditahan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bengkalis. Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diduga dilakukan oleh empat orang tersangka selama tiga hari, 2-4 Mei 2023. Keempat tersangka yaitu M alias Arifin (22), Z alias Pak Ngah (23), Abdullah (30) dan Ari Wak (29).

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando mengaku penyelidikan kasus tersebut berawal dari  informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi narkotika di Jalan Sudirman, Kota Bengkalis.

Setelah penyelidikan, petugas berhasil meringkus satu orang tersangka Abdullah (30) di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Damon, Selasa (2/5/23) sekitar pukul 01.22 WIB. Pelaku merupakan mantan narapidana (Napi) atau residivis baru pembebasan bersyarat (PB) Oktober 2022 lalu. Petugas menyita barang bukti satu paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,3 gram dan satu unit HP.

"Hasil interogasi,  narkotika jenis sabu tersebut adalah milik HP alias Ari Wak (29). Ari Wak kemudian ditangkap Rabu (3/5/23) sekitar pukul 10.17 WIB di sebuah rumah di Jalan Wonosari Barat, Desa Wonosari," ujar AKP Tony, Kamis (11/5/2023).

Berbekal informasi dari dua tersangka itu, pada Kamis (4/5/23) Tim Opsnal kembali melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya diduga sebagai perantara peredaran sabu-sabu, M alias Arifin (22) dan Z alias Pak Ngah (23) berstatus mahasiswa di tempat dan waktu yang berbeda.


"Barang bukti yang diamankan dari para terduga perantara diantaranya dua unit sepeda motor serta HP dan kartu identitas," ungkap AKP Tony.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**

#Hukrim Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index