Kasatpol PP Pekanbaru Pastikan Penertiban APK Salahi Aturan Berlanjut

Kasatpol PP Pekanbaru Pastikan Penertiban APK Salahi Aturan Berlanjut
Satpol PP Pekanbaru tertibkan APK Bacaleg yang salahi aturan (foto: istimewa)

iniriau.com,PEKANBARU - Satpol PP Pekanbaru beberapa hari terakhir telah menertibkan Penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang menyalahi aturan di kota tersebut.
Tim menyisir sejumlah ruas jalan dan menertibkan APK yang tidak sesuai aturan.

Bahkan menurut Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian penertiban APK akan terus berlanjut. Tim bakal mencopot spanduk dan baliho caleg yang di paku ke pohon. Selain itu baliho caleg yang berdiri di ruang hijau juga bakal ditertibkan kembali.

"Penertiban ini bakal terus berlanjut. Kita tertibkan alat peraga kampanye, alat sosialisasi yang di paku di pohon-pohon, di jalur hijau, tiang-tiang listrik dan lampu merah," ujar Zulfahmi Adrian, Kamis (2/11).

Ia mengaku penertiban telah dilakukan oleh pihaknya berulang kali. Terakhir penertiban dilakukan, Rabu (1/11) kemarin. Penertiban APK ini dilakukan disejumlah ruas jalan. Diantaranya Jalan Sudirman, HR Subrantas, Soekarno Hatta, Jalan Riau, dan Arifin Ahmad.

Selain itu, baliho yang habis masa tayang juga tidak luput dari penertiban petugas. Zulfahmi Adrian menyebut, ada puluhan baliho yang diamankan oleh pihaknya.

Hal tersebut melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Aksi ini melanggar Pasal 15 ayat 1 pada bagian tertib jalur hijau, taman dan tempat umum.

Ke depan Satpol PP akan melakukan komunikasi dengan KPU dan Bawaslu Pekanbaru, agar mereka bisa meneruskan kepada partai politik supaya mengingatkan caleg untuk memasang APK pada tempatnya.**

 

 

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index