Bahas UMK 2024, Pekan Ini Disnaker Pekanbaru Rapat Dewan Pengupahan

Bahas UMK 2024, Pekan Ini Disnaker Pekanbaru Rapat Dewan Pengupahan

iniriau.com, PEKANBARU - Disnaker Pekanbaru akan mengelar rapat dewan pengupahan Rabu (22/11/2023) ini. Rapat tersebut untuk untuk membahas usulan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2024. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru Syamsuir. Menurutnya dalam rapat tersebut akan membahas besaran usulan UMK Pekanbaru 2024. Sebab batas penetapan UMK kabupaten kota yaitu 30 November.

"Kita bakal gelar rapat dengan dewan pengupahan Rabu besok.  Rapat untuk menentukan usulan UMK Kota Pekanbaru. Karena batas akhir untuk kabupaten kota setelah UMP provinsi ditetapkan, baru kota dan kabupaten mengikuti. Itu batasnya nanti 30 November," jelas Syamsuir, Senin (20/11).

Sama dengan tahun sebelumnya, Syamsuir memprediksi UMK tahun ini juga bakal mengalami kenaikan.  Hanya saja pihaknya bekum bisa memastikan berapa persen kenaikan dibandingkan tahun ini. Mereka nantinya juga mempertimbangkan beberapa aspek.

"Perkiraan kita naik. Tapi angkanya belum bisa. Nanti dengan dewan pengupahan kita akan mencari formulasi. Formulasinya sudah ada di PP 51 2023," ungkap Syamsuir.

Dalam menentukan UMK Pekanbaru, lanjut Syamsuir, dilihat dari angka pertumbuhan ekonomi. Kemudian juga diukur dari tingkat Inflasi Kota Pekanbaru.

Sementara, pada tahun ini UMK Pekanbaru berada di angka Rp 3.319.023. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 8,83 persen dibanding UMK tahun 2022.**

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index