Naik 3,99 Persen, UMK Pekanbaru Diusulkan Rp3.451.584

Naik 3,99 Persen, UMK Pekanbaru Diusulkan Rp3.451.584
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Disnaker Pekanbaru mengelar rapat dewan pengupahan Rabu (22/11/2023). Dalam rapat yang digelar di aula Kantor Disnaker Pekanbaru Jalan Kapling/ Jalan Samarinda ini Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru tahun 2024 diusulkan sebesar Rp3.451.584. Angka ini naik sebesar Rp132.561 atau 3,99 persen dari UMK tahun 2023 Rp3.319.023.

Dewan pengupahan terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha maupun dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru atau Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru. Formulasi perhitungan UMK sudah ditentukan dalam PP 51 Tahun 2023.

Menurut Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuwir usulan UMK Kota Pekanbaru selanjutnya akan dilaporkan kepada Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP. Untuk kemudian dilaporkan juga kepada Provinsi Riau agar disetujui Gubernur Riau.

”Usulan UMK Kota Pekanbaru sudah disepakati Rp3.451.584,95,” ujar  Syamsuwir.

Setelah disetujui gubernur, maka tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk tidak menerapkan UMK yang baru tersebut.

”Jadi setelah disetujui Gubernur, pelaku usaha harus menerapkan UMK yang baru,” tegasnya.

Dikatakan Syamsuwir, UMK yang baru akan diberlakukan pada awal tahun depan. ”Artinya per 1 Januari 2024, UMK tersebut sudah berlaku dan pelaku usaha wajib menerapkan ini,” terang­nya.**

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index