Kadishub: Mulai 5 Januari 2024, Pengurusan KIR di Pekanbaru Gratis

Kadishub: Mulai 5 Januari 2024, Pengurusan KIR di Pekanbaru Gratis
Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso (foto: net)

iniriau.com, PEKANBARU - Kabar baik bagi warga Pekanbaru. Pasalnya tahun 2024 ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menghapuskan biaya Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Penghapusan retribusi biaya uji KIR ini tertuang dalam Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi tahun 2024. 

Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan  bagi masyarakat yang hendak melakukan uji KIR kendaraan angkutan, ini tidak lagi berbayar. 

"Bahwa salah satu retribusi yang di nol rupiah kan itu adalah pengujian kendaraan bermotor. Ini berlaku mulai 5 Januari 2024 kemarin. Termasuk untuk biaya beli kartu uji juga tidak ada," kata Yuliarso, Kamis (18/01/24). 

Ia mengatakan, pembebasan retribusi biaya ini berlaku bagi seluruh kendaraan angkutan barang dan penumpang. Karena kedepannya, pemasukan Pemerintah Kota Pekanbaru dari retribusi PKB sebelumnya akan diganti melalui pendapatan pajak kendaraan.

"Nanti dikembalikan pemerintah pusat melalui biaya pajak kendaraan ke kabupaten/kota. Tapi, pengujian kendaraan angkutan barang dan penumpang wajib," tegas Yuliarso.

Sebab, untuk memastikan kendaraan tersebut layak jalan. Kemudian juga untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas karena kendaraan yang tidak layak jalan. Meski  pengujian kendaraan bermotor ini gratis, Yuliarso memastikan tidak akan mempersulit alur pengujian. 

“Meski gratis, masyarakat tidak akan dipersulit. Jadi jangan menggunakan calo dalam pengurusan uji KIR,” pungkasnya. 

Sementara pada 2023 pihaknya mendapat pendapatan asli daerah dari retribusi PKB lebih dari Rp4 miliar. Sedangkan kendaraan yang melakukan uji KIR dalam satu hari sekitar 120 unit.**

 

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index