Iniriau.com, PEKANBARU - Upaya penyelundupan tujuh kilogram narkotika jenis sabu dan ratusan pil ekstasi berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Barang haram itu dikirim melalui jasa exspedisi dengan modus disimpan di dalam kulkas yang dikirim ke Jakarta.
Menurut Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebet dalam operasi ini sebanyak enam pelaku diamankan di tempat berbeda. Mereka adalah Z, A, DH, J, IA dan D, diringkus di beberapa tempat berbeda di Kota Pekanbaru, Dumai dan Jakarta.
“Kemudian kita kembangkan ke pengendali, ternyata sudah mengirim lima kali ke Jakarta, yang keenam kita gagalkan. Selain itu, Pengiriman menggunakan jasa ekspedisi dimasukkan ke dalam kulkas dikirim menuju Jakarta,” ungkap Kombes Manang, Senin, (5/2/2024).
Kombes Manang menambahkan, para pelaku merupakan jaringan penyuplai dari Kota Pekanbaru dan Kota Dumai. Mereka memiliki peran berbeda. Mulai dari kurir, pengedar dan pengendali. Sabu dan ekstasi itu berasal dari luar negeri.
“Dari enam tersangka ini perannya berbeda ada yang kurir, pengedar dan pengendali. Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat. Untuk pil ekstasi tujuan pengiriman ke Kalimantan,” katanya.
Saat ini keenam tersangka sudah ditahan di Mapolda Riau guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya para tersangka kita jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 7 tahun penjara paling lama 20 tahun penjara,” tutup Dirnarkoba.**