iniriau.com, KAMPAR - Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku narkoba berinisial TE (30) warga Desa Koto Masjid, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar saat berada di rumahnya, Senin (20/5/2024) sekitar pukul 20.00 Wib.
Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 1.61 gram, satu Handphone Merk Oppo, satu timbangan digital, satu botol mentos, satu botol Happydent, satu kaleng warna hitam, sebal plastik klip, 4 plastik klip, satu buah bong dan kaca pirex.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi.
"Benar, pelaku kita tangkap di rumahnya. Ini berkat laporan masyarakat yang sudah resah," jelas Kasat Narkoba.
Awal dari penangkapan pelaku saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa ada pelaku narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat. Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku di rumahnya di Desa Koto Masjid.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan ditemukan 11 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang ditemukan diatas lantai didalam kamarnya, diantaranya delapan paket ditemukan didalam kaleng warna hitam, satu paket ditemukan didalam botol merk mentos warna biru, satu paket ditemukan didalam botol merk happydent warna biru dan satu paket lagi ditemukan diatas lantai,"terangnya.
Kemudian pelaku diinterogasi dan mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang Ia dapatkan dari AM di daerah Desa Kuok, Kecamatan Kuok.
"Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.**
R Hakim