iniriau.com, PEKANBARU - Dinas Perhubungan Provinsi Riau kembali menggelar razia kendaraan penumpang dan barang (Penumbar) di Pelalawan. Razia bersama Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau ini menjaring sebanyak 118 kendaraan. Sebagian besar yang ditindak jenis kendaraan truk karena tak dilengkapi surat KiR.
"Total kendaraan ditindak sebanyak 118. Sebagian besar karena tak dilengkapi KIR," kata Kepala Dishub Provinsi Riau, Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Martian Firnandi, Sabtu (20/7/24).
Razia kendaraan penumbar di Pelalawan tersebut dilaksanakan selama tiga hari. Semuanya dilaksanakan di Jalan Lintas Timur, Sekijang. Hari pertama pada 16 Juli 2024, jumlah kendaraan yang ditilang sebanyak 48 unit.
Kedua, pada 17 Juli 2024 jumlah kendaraan yang ditilang 40 unit. Sedangkan hari ketiga 18 Juli 2024, jumlah ditilang 30 unit.
"Selain menindak, kita juga mengingatkan agar surat berkendaraan agar dilengkapi," ujar Martian lagi.
Sebelumnya, razia kendaraan penumbar juga dilaksanakan di Kampar. Sebanyak 86 unit kendaraan yang juga didominasi truk ditilang. Kemudian di Rokan Hilir (Rohil) 134 truk, Kota Dumai 143 truk, Indragiri Hulu (Inhu) 116 truk, Kuantan Singingi (Kuansing) 114 truk.**