iniriau.com, PEKANBARU - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan disahkan Pemko Pekanbaru minggu depan. Perda KTR ini juga mendapat pro dan kontra. Pasalnya dikhawatirkan akan menambahkan pengangguran dan mematikan UMKM di Kota Bertuah.
Terkait pengesahan Ranperda ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution menjelaskan tujuan utama dari Ranperda. Dimana tujuannya adalah untuk membawa Kota Pekanbaru menjadi kota yang sehat.
"Agar Kota Pekanbaru menjadi kota yang sehat, melalui Perda KTR ini nantinya akan ditata pemasangan iklan, zonanya, dan sebagainya," ujarnya baru-baru ini.
Oleh karenanya, ia berharap agar masyarakat tidak gelisah dan menganggap Perda ini akan mematikan usaha pelaku UMKM.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena disamping ditetapkannya aturan itu boleh diadakan ruangan khusus untuk merokok. Karena kita tidak ada niat mematikan usaha pelaku UMKM dan lain sebagainya," jelasnya.
Lanjutnya, Perda KTR ini nantinya akan berlaku untuk lokasi-lokasi yang merupakan fasilitas umum. Sehingga, di ruangan publik, warga dapat tetap menghirup udara yang sehat.
"Ini akan diterapkannya di tempat yang memang menjadi fasilitas umum. Misalnya di rumah sakit, kan kasihan pasien yang sedang menjalani pengobatan, malah terpapar asap rokok," ucapnya.**