iniriau.com, BENGKALIS - Dalam rangka memperkuat pengawasan keimigrasian terhadap Orang Asing, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis menggelar Operasi Pengawasan Orang Asing “Jagratara” Tahap 3 secara serentak.
Operasi Pengawasan Orang Asing ini dilaksanakan secara serentak pada tanggal 07-09 Oktober 2024 dengan Kendali Pusat dan diikuti oleh seluruh Kantor Imigrasi di wilayah Indonesia.
Operasi Jagratara ini menindaklanjuti dan sekaligus memastikan kepatuhan orang asing terhadap regulasi imigrasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bengkalis.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Agnes Pramudya mengatakan, kegiatan yang mengusung tema Operasi Jagratara tahap III. Pihaknya ingin memastikan bahwa setiap Orang Asing yang berada di wilayah Kabupaten Bengkalis memiliki dokumen keimigrasian yang sah atau masih berlaku dan sesuai dengan izin tinggalnya.
“Kami ingin memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara,” ucapnya.
Dari hasil Operasi Jagratara tahap 3 ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis mendatangi tujuh penginapan/hotel di Kabupaten Bengkalis yakni Hotel Horison, Hotel Twin, Hotel Hello, Hotel Berlian, Hotel Pantai Marina, Hotel Mahendra dan Hotel Panorama.
Di Hotel Horison, tim imigrasi mendapat informasi bahwa ada warga negara Malaysia yang menginap. WN Malaysia itu datang sebagai turis/pelancong dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan. Sementara di penginapan/hotel yang lain tim tidak menemukan adanya Warga Negara Asing yang menginap di hotel tersebut.
Dalam operasi tersebut, tim juga menyampaikan kepada pengelola penginapan/hotel untuk tetap melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis.**