Korupsi APBDes, Kejari Kuansing Tahan Eks Kades dan Bendahara Simpang Raya

Korupsi APBDes, Kejari Kuansing Tahan Eks Kades dan Bendahara Simpang Raya
Kejari Kuansing Ekspos penahanan tersangka korupsi APBDes Desa Simpang Raya tahun 2018-2023 (foto: istimewa)

iniriau.com, Kuansing - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuansing menangkap dan melakukan penahanan mantan kepala Desa (Kades) dan mantan bendahara Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi,Riau, Senin, (9/12/2024).

Kedua mantan pejabat Desa simpang Raya yang ditangkap yakni Amran Mangungsong selaku mantan Kades dan Sri Handayani mantan bendaharanya Desa Simpang Raya.

Penahanan kedua mantan pejabat Desa Simpang Raya tersebut setelah penetapan sebagai tersangka dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejari Kuansing. Di mana keduanya sudah melakukan tindakan korupsi APBDes Simpang Raya pada 2018-2023 lalu.

Sekarang keduanya sudah dititipkan pada Lapas Kelas IIB Teluk kuantan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 9 Desember 2024 sampai dengan 28 Desember 2024.

"Barusan keduanya kami tahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Teluk kuantan," papar Kajari Kuansing Sahroni SH MH.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari didampingi Kasubagbi Yogi Hendra SH MH, Kasi intel  Eliksander Siagian SH MH, Kasi Pidum Abraham Marojahan SH MH, Kasi Pidsus Andre Antonius SH MH, Kasi PA dan PBB Arminto Putra Pratama SH MH, dan Kasi Datun Raden Muhammad Shandy Meita SH MH dalam jumpa pers capaian kinerja Kejaksaan Negeri Kuansing selama 2024 di aula Kejari Kuansing, Senin (9/12/2024).

Dijelaskan Sahroni, di APBDes Simpang Raya memiliki beberapa sumber pemasukan atau pendapatan asli desa.

Yakni, hasil usaha desa (BUMDes Bina Rakyat), lain-lain pendapatan asli desa (KPUD Tupan Tri Bhakti) dan hasil aset desa (tanah kas desa) pada tahun anggaran 2018 sampai dengan 2023 dengan jumlah total sebesar Rp965.032.278,00 yang dianggarkan dalam APBDes 2018-2023.

Tetapi hanya disetorkan ke rekening kas desa sebesar Rp520.579.724,00. Sehingga terdapat pendapatan asli desa yang tidak disetorkan sejak 2018-2023 Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir dengan jumlah sebesar Rp444.452.554,00.

Dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi keduanya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index