iniriau.com, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru dan Dewan Pengupahan Pekanbaru telah menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 senilai Rp3.675.937. Dengan demikian UMK Pekanbaru mengalami kenaikan sekitar Rp224 ribu dari UMK 2024 Rp3.451.584
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuwir mengatakan, usulan UMK ini naik 6,5 persen dari UMK Pekanbaru tahun 2024. Ada kenaikan 6,5 persen UMK tahun depan dibanding tahun ini.
"Kita sudah sepakati usulan UMK Pekanbaru, naik sekitar dua ratus ribu rupiah," kata Syamsuwir, Jumat (13/12/2024).
Menurutnya besaran UMK Pekanbaru tahun 2025 telah dilakukan pembahasan di dewan pengupahan dan tidak ada kendala. Kemudian, dilakukan penandatanganan berita acara perhitungan Nilai UMK Tahun 2025.
Syamsuwir menyebut, penandatanganan rekomendasi usulan UMK Tahun 2025 telah dilakukan. Penandatanganan usulan UMK Pekanbaru Tahun 2025 dilakukan oleh Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat kepada Pj Gubernur Provinsi Riau, Rahmad Hadi.
"Usulan UMK Pekanbaru tahun depan sudah ditandatangani, sudah dilakukan penandatangan rekomendasi UMK dari Pj Wako Pekanbaru kepada Pj Wali Gubenur Riau, Rahman Hadi," jelasnya.
UMK tahun 2025 sudah harus ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024. Setelah ditetapkan, UMK baru ini akan disosialisasikan kepada para pengusaha dan perusahaan di Pekanbaru agar dapat diterapkan mulai tahun 2025 sesuai dengan keputusan yang ada.**