iniriau.com--Pihak Polres Bengkalis akhirnya menetapkan satu orang tersangka, terkait peristiwa meledaknya pipa gas PT Chevron Pacific Indonesia di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Tersangka tersebut adalah JPT (23) yang bekerja sebagai operator alat berat. Warga asal Sibolga, Sumatera Utara tersebut, dinilai lalai saat bekerja sehingga menyebabkan ledakan dan kebakaran pipa gas milik PT CPI di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru KM 121 Kecamatan Pinggir.
Terkait hal itu, Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto SH, SIK ketika dikonfirmasi Riau24.com, membenarkan pihaknya telah menetapkan satu tersangka dalam kejadian meledaknya pipa gas milik PT Chevron tersebut.
"Barang bukti yang kita amankan yakni 1 unit alat berat escavator merek Cobelco warna hijau," terangnya.
Lebih lanjut, Kapolres menuturkan, terungkapnya ulah JPT bermula saat piket SPK di PT Chevron, menerima laporan dari warga sekitar, bahwa telah terjadi kebocoran dan kebakaran pipa gas milik PT Chevron di samping jembatan yang sedang ada pengerjaan Jalan Lintas Duri-Pekanbaru, tepatnya di dalam kawasan RT02 RW01 kelurahan Balai Raja.
"Penyebab kejadian, diduga karena alat berat proyek pekerjaan jembatan milik PT LUTVINDO yang sedang bekerja membuat parit. Pada sekitar pukul 17.00 WIB ada yang meminta tolong kepada tersangka selaku operator alat berat untuk membantu melakukan penggalian memindahkan bunga yang tertanam di tanah. Pemindahan bunga itu dengan menggunakan alat berat jenis escavator merk Cobelco yang dibawa tersangka," ujar Kapolres lagi.
"Di saat kuku baket menggali bunga, lalu terkena pipa gas yang tertanam ke tanah. Akibatnya pipa bocor dan mengeluarkan gas. Melihat kejadian tersebut, tersangka JPT kaget dan memindahkan alat beratnya dari TKP," terangnya.
Tidak berapa lama kemudian pipa gas tersebut langsung mengeluarkan api. Sebagai buntu dari kejadian itu, selain tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti. "Yakni alat berat jenis eskavator yang kini diamankan di Polsek Pinggir," tambahnya. (irc/r24)