Bapenda Riau Beri Keringanan Pajak Kendaraan Edisi Libur Isra Mi'raj dan Imlek

Bapenda Riau Beri Keringanan Pajak Kendaraan Edisi Libur Isra Mi'raj dan Imlek
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Libur panjang momen peringatan Isra Mi'raj dan perayaan Imlek 2025, seluruh layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Bapenda Riau diliburkan. Namun bagi pemilik kendaraan yang pajaknya jatuh tempo pada periode tersebut tidak perlu khawatir akan dikenakan denda.

Pasalnya Bapenda Riau memberikan kebijakan khusus berupa pembebasan denda keterlambatan bagi pajak kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal 27 hingga 29 Januari 2025. 

Menurut Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau, M. Sayoga, wajib pajak masih dapat melakukan pembayaran hingga Kamis, 30 Januari 2025, tanpa dikenakan denda meskipun telah melewati batas waktu.

“Bagi wajib pajak yang pajaknya jatuh tempo antara tanggal 27 hingga 29 Januari, dapat membayar pajaknya pada 30 Januari tanpa denda keterlambatan,” ujar M. Sayoga, Selasa (28/1/2025).

Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk kompensasi atas libur panjang yang membuat layanan Samsat tidak beroperasi. Diharapkan kemudahan ini dapat membantu wajib pajak tetap memenuhi kewajiban mereka tanpa merasa terbebani.

“Mari bersama-sama mewujudkan Riau yang lebih maju dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu,” ajaknya.

Dengan adanya kebijakan keringanan ini, Bapenda Riau menunjukkan komitmennya untuk mempermudah wajib pajak sekaligus mendorong kesadaran akan pentingnya peran pajak dalam membangun daerah.**

#Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index