iniriau.com, Kampar – Satnarkoba Polsek Tapung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba dengan menangkap seorang pengedar sabu di Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Tersangka berinisial SS (30) ditangkap pada Jumat (07/02/2025) sekitar pukul 12.00 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung, Kompol David Harisman, langsung memimpin tim untuk melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Gang Punai, SP I Petapahan Jaya.
Barang Bukti Sabu dan Uang Tunai Ditemukan
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 23 paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening, serta beberapa alat yang biasa digunakan untuk mengemas narkoba. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp250.000, yang diduga hasil transaksi narkoba, serta sebuah ponsel Samsung Galaxy A55 milik tersangka.
"Saat kami masuk ke dalam rumah, tersangka sedang duduk di ruang tamu. Kami langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa, dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu serta alat-alat lainnya," ujar Kompol David Harisman.
Tersangka Akui Sabu Miliknya
Dihadapan penyidik, SS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial TN (DPO). Barang haram itu rencananya akan dijual kembali kepada pembeli.
"Kami masih memburu TN, karena ia diduga sebagai pemasok sabu untuk tersangka. Kami akan terus mengembangkan kasus ini," tambah Kompol David Harisman.
Polisi Berkomitmen Berantas Narkoba
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tapung untuk proses penyidikan lebih lanjut. SS dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
"Penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi agar wilayah kita bersih dari narkoba," tegas Kompol David Harisman.
Polsek Tapung menegaskan akan terus melakukan operasi dan penyelidikan untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.**