Satresnarkoba Polres Kampar Gerebek Pengedar Sabu di Kamar Tidurnya

Satresnarkoba Polres Kampar Gerebek Pengedar Sabu di Kamar Tidurnya
MS tersangka sabu yang diamankan Polres Kampar (foto: istimewa)

iniriau.com, KAMPAR - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial MS (38) diringkus di kediamannya di Dusun II Tanjung Kudu, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Dalam penggerebekan yang berlangsung Selasa (21/01/2025) pukul 16.05 WIB, polisi menemukan 10 paket sabu seberat 2,12 gram yang tersimpan rapi di atas kasur MS. Selain itu, petugas juga menyita alat hisap (bong), kaca pirek, serta sebuah ponsel Realme warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Penggerebekan di Kamar Pelaku

Berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah MS, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan bergerak cepat ke lokasi. Saat penggerebekan yang turut disaksikan perangkat desa, MS tak bisa berkutik ketika petugas menemukan barang bukti sabu di kamarnya.

Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Era Maifo mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi, MS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RK, yang kini berstatus buron.

"Saat kami geledah, ditemukan 10 paket kecil sabu yang disimpan di kamar tersangka. MS mengaku barang ini berasal dari RK, yang masih dalam pengejaran," ujar AKP Era Maifo, Sabtu (8/2/2025).

Tersangka Positif Narkoba, Terancam Hukuman Berat

Tak hanya sebagai pengedar, MS juga terbukti sebagai pengguna narkoba. Hal ini diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan positif methamphetamine.

Kini, MS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat.

AKP Era Maifo menegaskan bahwa pihaknya tak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba untuk beraksi di wilayah Kampar.

"Kami akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba. Ini komitmen kami untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya narkotika," tegasnya.

Saat ini, polisi masih memburu RK untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di Kabupaten Kampar.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index