Pemko Pekanbaru Tertibkan PKL: Hanya Boleh Berjualan di Zona Resmi

Pemko Pekanbaru Tertibkan PKL: Hanya Boleh Berjualan di Zona Resmi
Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian (foto:net)

iniriau.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan aturan bagi pedagang kaki lima (PKL) agar tidak berjualan di jalan-jalan protokol. Hanya lokasi yang telah mendapatkan izin resmi yang diperbolehkan menjadi tempat berjualan, terutama bagi pedagang kuliner malam.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menyatakan bahwa beberapa titik telah ditetapkan sebagai zona khusus untuk PKL, seperti di Jalan Cut Nyak Dien, Bundaran Keris, dan Jalan WR Supratman (samping Polda Riau).

"Ada beberapa lokasi yang sudah diberikan izin oleh pemerintah, seperti area kuliner malam di Cut Nyak Dien, Bundaran Keris, dan Jalan WR Supratman. Selain di lokasi tersebut, PKL dilarang berjualan di badan jalan atau tempat yang bisa mengganggu ketertiban," ujar Zulfahmi pada Senin (10/2).

Patroli dan Penertiban Ditingkatkan

Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Satpol PP akan mengintensifkan patroli dan menindak PKL yang masih berjualan di tempat terlarang.

"Kami akan menertibkan PKL yang masih membandel. Ini demi menjaga kelancaran lalu lintas dan ketertiban umum," tegas Zulfahmi.

Pemko Pekanbaru berharap kebijakan ini bisa menciptakan keseimbangan antara kepentingan pedagang dan kenyamanan publik. Dengan adanya zona resmi, diharapkan PKL tetap bisa menjalankan usahanya tanpa mengganggu ketertiban kota.**

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index