iniriau.com, PEKANBARU – Mantan Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir, menegaskan bahwa menghilangkan hak pilih orang lain dalam Pilkada merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 178 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Menurut Ilham, pelanggaran ini memiliki ancaman pidana berupa hukuman penjara minimal 12 bulan dan maksimal 24 bulan, serta denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp24 juta.
"Jadi, ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi sudah dikategorikan sebagai tindak pidana," ujar Ilham, yang kini menjabat sebagai Dewan Pembina Yayasan Peduli Literasi Demokrasi Riau (YPLDR), Jumat (28/2/2025).
Ilham menjelaskan bahwa penanganan kasus seperti ini berada di bawah kewenangan Bawaslu dan Sentra Gakkumdu. Laporan dapat diajukan oleh masyarakat atau ditemukan langsung oleh Bawaslu. Begitu perbuatan tersebut diketahui sebagai tindak pidana, proses hukum dapat segera dilakukan.
Kasus ini mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025 memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di RSUD Siak. Dalam pertimbangannya, MK menemukan adanya indikasi pelanggaran yang menyebabkan hilangnya hak pilih sejumlah warga, sebagaimana didalilkan oleh salah satu pasangan calon.
"Majelis Hakim MK menyebutkan bahwa dalam putusannya terdapat perbuatan yang menghilangkan hak pilih orang lain. Oleh karena itu, MK memerintahkan PSU di RSUD Siak," tambah Ilham.
Dengan adanya putusan ini, Ilham mengingatkan semua pihak untuk menjaga integritas proses demokrasi dan memastikan hak pilih setiap warga tetap terlindungi.**