Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi
Kadisnakertrans Riau Bobby Rachmat (foto:net)

iniriau.com, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai Kamis (13/3/2025). Posko ini disediakan untuk membantu pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menegaskan bahwa posko ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.

"Kami ingin memastikan seluruh pekerja menerima THR tepat waktu dan sesuai aturan yang ada. Jika ada keterlambatan atau perusahaan tidak membayarkan THR, pekerja bisa segera mengajukan pengaduan," ujarnya.

Sebelumnya, Disnakertrans telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan mengenai kewajiban pembayaran THR. Boby berharap tahun ini jumlah pengaduan dapat berkurang karena perusahaan sudah memahami tanggung jawab mereka.

Pemerintah menetapkan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Jika ada perusahaan yang melanggar aturan ini, laporan yang masuk akan segera diproses dan ditindaklanjuti.

"Kami mengajak seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan dan memastikan kesejahteraan pekerja. Bagi pekerja yang haknya tidak dipenuhi, silakan datang langsung ke posko pengaduan yang telah kami siapkan," pungkas Boby.

Dengan adanya posko ini, diharapkan setiap pekerja bisa mendapatkan haknya tanpa harus menghadapi kesulitan.**
 

#Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index