Disnaker Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu dan Tanpa Cicilan!

Disnaker Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu dan Tanpa Cicilan!
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), menegaskan bahwa perusahaan swasta wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

"Perusahaan harus memahami bahwa THR adalah hak karyawan dan harus diberikan secara penuh, bukan dicicil," ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuwir, pada Kamis (20/3).

Untuk memastikan hak karyawan terpenuhi, Disnaker membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapatkan THR. Layanan ini tersedia secara langsung di kantor selama jam kerja, serta dapat diakses melalui email dan website kapan saja.

"Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Jika ada perusahaan yang melanggar, tentu ada sanksi yang menanti," tambahnya.

Tahun lalu, Disnaker tidak menerima laporan pelanggaran terkait pembayaran THR. Pemko Pekanbaru berharap kondisi ini tetap terjaga tahun ini dengan kepatuhan penuh dari pihak perusahaan.**

 

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index