Kabar Sedih, Pemkab Siak Tunda Bayar THR ASN, Pensiunan dan PPPK

Kabar Sedih, Pemkab Siak Tunda Bayar THR ASN, Pensiunan dan PPPK
Perbup tentang teknis pembayaran THR ASN dan PPPK di Siak (foto: istimewa)

iniriau.com, Siak - Hari Raya lebaran Idulfitri 1446 Hijriah tinggal sebentar lagi. Sementara para Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Kabupaten Siak harus ekstra bersabar.

Pasalnya Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 tidak akan mereka terima jelang hari raya lebaran, walaupun Presiden Prabowo sudah menginstruksikan agar dibayarkan paling lama tujuh hari menjelang lebaran.

Tunda bayar tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025 tentang teknis pemberian THR dan gaji 13.

Menanggapi hal itu, Pengamat Politik Riau Dr Ronny Basista menyayangkan tindakan Pemerintah Kabupaten Siak yang mengeluarkan aturan tersebut. 
Ronny mengatakan pemerintah sudah menetapkan batas waktu pembayaran THR buat pegawai paling lambat 7 hari sebelum lebaran alias tgl 24 Maret 2025.

"Pusat saja sudah lebih 94% mencairkan THR. Lah Pemda kok ada yang menunda," kata Ronny.

Lanjut Ronny, jika ada Pemda yang sampai menunda hingga setelah lebaran, maka dapat dipertanyakan kinerja pemerintah daerah, terutama kepala daerahnya.

"Mestinya kepala daerah memiliki komitmen yang tinggi dalam memperhatikan kebutuhan pegawai dan mengimplementasikan kebijakan pemerintah pusat dalam hal THR ini. Pencairan THR sesegera mungkin dapat mendorong roda perekonomian," tutur Ronny.

Tambahan informasi, Bupati Siak Alfedri telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025 tentang teknis pemberian THR dan gaji 13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam Perbup itu, pada pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa THR untuk ASN, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan belum dapat dibayarkan. THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya Idulfitri paling cepat Juni 2025.

Begitu juga gaji 13, pada pasal 5 ayat (5) menyatakan gaji 13 akan dibayarkan setelah Juni 2025. Besaran gaji 13 yaitu sebesar satu bulan penghasilan pada bulan Mei 2025.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index