Pengadilan Tolak Gugatan TAPAK Riau, Bagus Cahyono Tetap Tersangka

Pengadilan Tolak Gugatan TAPAK Riau, Bagus Cahyono Tetap Tersangka
AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K., Aipda Sahran Hasibuan, SH, dan Brigadir Putri Kurnia, S.H., M.H (foto: istimewa)

iniriau.com, ROHUL - Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau atas penetapan Bagus Cahyono alias Bagus sebagai tersangka. Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 26 Maret 2025, hakim menyatakan bahwa tindakan Polres Rokan Hulu dalam menetapkan Bagus sebagai tersangka telah sah dan sesuai prosedur hukum.

Perkara praperadilan ini terdaftar dengan Nomor 02/PID.PRA/2025/PN.PRP dan dipimpin oleh Hakim Geri Caniggia, S.H., M.Kn., dengan Panitera Pengganti Trinova Evelina Simanjuntak, S.H. Pihak pemohon diwakili oleh kuasa hukum TAPAK Riau, Suroto, S.H., bersama tim, sedangkan pihak termohon diwakili oleh AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Aipda Sahran Hasibuan, S.H., dan Brigadir Putri Kurnia, S.H., M.H.

“Mengadili, menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka atas nama Bagus Cahyono oleh Polres Rokan Hulu sah menurut hukum,” ujar Hakim Geri dalam amar putusannya.

Sidang yang berlangsung tertib dan aman tersebut selesai sekitar pukul 10.00 WIB. Putusan ini menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang diatur dalam KUHAP, serta menjadi bukti transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum.

Permohonan praperadilan ini diajukan oleh TAPAK Riau pada 25 Februari 2025, sebagai bentuk keberatan atas penetapan Bagus sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Menurut kuasa hukum TAPAK Riau, Suroto terdapat kejanggalan dalam proses penanganan perkara. Mereka menilai bahwa laporan penganiayaan terhadap Bagus yang dilayangkan sejak Oktober 2024 tidak ditindaklanjuti secara serius. Sementara laporan balik yang diajukan oleh SL salah satu terlapor dalam kasus penganiayaan, cepat diproses hingga Bagus ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami menilai ada keberpihakan dalam proses hukum ini. Laporan klien kami soal penganiayaan yang menyebabkan luka serius tak kunjung diproses, tetapi laporan balik dari pihak yang diduga melakukan penganiayaan justru langsung naik ke penyidikan,” ujar Suroto, dikutip Rabu (26/2/2025) lalu.

Diharapkan, proses hukum dalam perkara ini dapat terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan serta perlindungan terhadap korban.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index