Tiga Hakim Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Kasus Korupsi Ekspor CPO

Tiga Hakim Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Kasus Korupsi Ekspor CPO
Tiga hakim tersangka vonis bebas korupsi ekspor CPO (foto:net)

iniriau.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut skandal suap dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang menyeret sejumlah nama penting di lingkaran peradilan. Kali ini, giliran tiga hakim yang dijerat sebagai tersangka.

Ketiganya adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM), yang merupakan anggota majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas (ontslag) terhadap tiga korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa para tersangka diyakini mengetahui dan menyetujui penerimaan uang suap agar putusan bebas bisa dijatuhkan.

"Kami mendalami indikasi kuat bahwa keputusan bebas tersebut bukan semata hasil pertimbangan hukum, tapi bagian dari skenario yang sudah diatur," ujar Qohar dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025) dini hari.

Sebagai tindak lanjut, ketiga hakim tersebut kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung.

Penetapan ini menambah daftar panjang tersangka dalam perkara yang mencoreng integritas lembaga peradilan. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) dari PN Jakarta Utara, serta dua advokat berinisial MS dan AR. Mereka diduga turut mengatur strategi agar tiga perusahaan yang terjerat kasus ini bisa lepas dari jeratan hukum.

Diketahui, berdasarkan putusan yang diunggah Mahkamah Agung, ketiga perusahaan tersebut dibebaskan dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada 19 Maret 2025. Putusan ini berkaitan dengan kasus pemberian fasilitas ekspor CPO yang terjadi antara Januari 2021 hingga Maret 2022.

Dengan penetapan tiga hakim sebagai tersangka, total sudah tujuh orang yang kini dijerat Kejagung dalam perkara suap kelas kakap ini.**
 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index