Pekanbaru Bebas Asap, Kantor Pemerintah Kini Zona Steril Rokok

Pekanbaru Bebas Asap, Kantor Pemerintah Kini Zona Steril Rokok
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU
Langkah berani datang dari pucuk pimpinan Kota Pekanbaru. Wali Kota Agung Nugroho resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 30/SE/2025 sebagai gebrakan nyata dalam menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). SE ini diteken pada Rabu (23/4), dan mulai berlaku tanpa ampun.

Tak ada lagi celah untuk asap rokok menyelinap di ruang-ruang pemerintahan. Mulai dari ruang kerja, ruang rapat, koridor, toilet, hingga fasilitas publik dalam gedung pemerintahan kota Pekanbaru semua dikunci rapat sebagai zona bebas asap. Bahkan, rokok elektrik yang kerap dianggap “aman” pun ikut disapu bersih dari area ini.

Tak hanya menyasar pegawai, aturan ini juga menjangkau tamu hingga mitra kerja yang berkunjung. Wali Kota menekankan pentingnya keteladanan dari para pemimpin perangkat daerah untuk mengawasi, menegur pelanggar, dan menyebarkan edukasi demi menciptakan budaya baru yang lebih sehat.

“Ini bukan soal larangan semata, tapi tentang masa depan kota kita. Kami ingin warganya hidup lebih berkualitas tanpa terpapar zat adiktif,” ujar Agung saat dimintai tanggapan, Kamis (24/4).

Untuk meredam resistensi, pemerintah juga menyarankan penyediaan ruang merokok khusus di area terbuka yang langsung terhubung dengan udara luar. Tak kalah penting, simbol larangan wajib dipasang di titik strategis seperti pintu masuk, ruang rapat, tempat ibadah, hingga toilet.

Dan bagi yang masih nekat melanggar? Jangan harap lolos. Sanksi pidana sesuai Perda siap menanti siapa pun yang mengabaikan aturan ini.

Langkah ini jadi penanda keseriusan Pekanbaru dalam bergerak menuju kota yang lebih bersih, sehat, dan terbebas dari ancaman asap rokok bukan sekadar slogan, tapi aksi nyata.**

 

 

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index