Abraham Samad Kritik Laporan Jokowi: “Seorang Negarawan Tak Layak Membungkam Suara Kritis”

Abraham Samad Kritik Laporan Jokowi: “Seorang Negarawan Tak Layak Membungkam Suara Kritis”
Mantan Ketua KPK Abraham Samad (foto:net)

iniriau.com, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, melontarkan kritik tajam terhadap langkah hukum yang ditempuh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Jokowi diketahui melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu, Rabu (30/4). Samad menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.

“Menurut hemat saya, apa yang terjadi terhadap Roy Suryo, Rismon, dr. Tifa, dan Fadilah ini adalah satu bentuk pembungkaman terhadap suara kritis dan ini sebenarnya melanggar hukum,” ujar Samad kepada wartawan, Kamis (1/5).

Ia menegaskan bahwa kritik adalah bagian dari demokrasi yang dijamin konstitusi dan tidak seharusnya dibalas dengan pelaporan pidana.

“Kalau pemerintah paham konstitusi, suara kritik tidak boleh dilawan dengan kriminalisasi lewat laporan ke polisi,” sambungnya.

Samad mengingatkan bahwa Jokowi bukanlah warga biasa, melainkan mantan presiden dua periode yang seharusnya menampilkan sikap kenegarawanan.

“Tindakan seorang negarawan itu harus bisa diteladani, harus memberi nuansa kearifan dan kebijaksanaan,” ucapnya.

Ia pun menyarankan agar Jokowi mempertimbangkan untuk mencabut laporan tersebut, demi menjaga warisan positifnya sebagai pemimpin bangsa.

“Saya mengimbau teman saya, Pak Jokowi, agar lebih arif dan memberi contoh kepada masyarakat. Jangan lanjutkan laporan itu, agar publik tetap bangga pada Pak Jokowi,” tegas Samad.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa pelaporan dilakukan berdasarkan bukti kuat, termasuk 24 video yang menunjukkan pernyataan para terlapor. Jokowi juga disebut telah memperlihatkan ijazahnya dari tingkat SD hingga perguruan tinggi.

Laporan tersebut dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah serta pasal  27A, 32, dan 35 UU ITE.**
 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index