Sat Reskrim Polres Padang Panjang Gulung Dua Pelaku Pungli di Jalan Nasional

Sat Reskrim Polres Padang Panjang Gulung Dua Pelaku Pungli di Jalan Nasional
Dua pelaku pungli di jalan Bukit Tinggi - Padang (foto: istimewa)

iniriau.com, SUMBAR  – Aksi premanisme berkedok pengaturan lalu lintas kembali terendus aparat kepolisian. Tim Macan Marapi Sat Reskrim Polres Padang Panjang, yang dikomandoi oleh IPTU Ary Andre JR, S.H., M.H., berhasil mengamankan dua pria yang melakukan pungutan liar (pungli) di ruas Jalan Raya Padang Panjang – Bukittinggi, tepatnya di depan MTSN Gantiang, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Rabu (14/5) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kedua pelaku, A. Ray Puri Umar (34), buruh harian lepas, dan Dodi Lamardi (43), seorang sopir, diamankan saat tengah meminta uang kepada pengguna jalan dengan dalih mengatur arus lalu lintas. Aksi mereka dilaporkan warga yang sudah resah dengan kegiatan tersebut.

"Dari hasil penyelidikan cepat kami, mereka memang sudah beberapa kali melakukan praktik ini dengan alasan membantu kelancaran kendaraan. Padahal, itu jelas pelanggaran," ujar IPTU Ary Andre.

Dari tangan keduanya, petugas menyita total 28 lembar uang pecahan Rp2.000 yang diduga hasil pungli. Keduanya kini diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, pemilik warung yang berada tak jauh dari lokasi turut diberi pembinaan setelah diduga mengetahui aktivitas tersebut tanpa melapor. Ia juga menandatangani surat pernyataan untuk tidak terlibat kembali dalam praktik serupa.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso WWP, S.I.K., M.AP., menegaskan bahwa jajaran Polres tidak akan memberi celah bagi aksi-aksi yang meresahkan masyarakat.

"Kenyamanan publik adalah prioritas kami. Siapa pun yang mencoba merusaknya, akan kami tindak tanpa kompromi," tegasnya.

Langkah cepat ini membuktikan kesiapan Polres Padang Panjang dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjawab harapan masyarakat yang mendambakan jalanan bebas dari praktik premanisme.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index