Kasus Pengancaman di Bengkalis Dihentikan Lewat Restorative Justice

Kasus Pengancaman di Bengkalis Dihentikan Lewat Restorative Justice
Tersangka Wawan mohon maaf dan sujud di kaki ibunya (foto: istimewa)

iniriau.com, Bengkalis – Perdamaian menjadi jalan akhir dalam kasus pengancaman yang melibatkan Muhammad Guswandi alias Wawan (30), warga Jalan Sukajadi III, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Ia sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah mengancam ayah tirinya, Jamaan Satria, dan kerabatnya, Irfan Saputra, dengan sebilah pisau dapur.

Kejadian bermula pada Minggu pagi, 9 Maret 2025, saat Wawan mendatangi warung air milik ayah tirinya yang dijaga Irfan. Karena pintu tidak segera dibukakan, Wawan emosi dan terlibat cekcok dengan Irfan. Saat Jamaan mencoba melerai, Wawan justru semakin marah dan mengancam keduanya dengan pisau.

Tindakan tersebut membuat Wawan dijerat Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal satu tahun. Namun, dalam proses hukum, Wawan menyadari kesalahannya dan meminta maaf. Kedua korban pun memaafkan dan sepakat berdamai.

Berdasarkan perdamaian ini dan mempertimbangkan bahwa Wawan baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta ancaman hukumannya tergolong ringan, Kejaksaan Negeri Bengkalis mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Pengajuan ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau pada 15 Mei 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Sri Odit Megonondo, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga keharmonisan keluarga dan nilai kemanusiaan di tengah masyarakat.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index