iniriau.com, Solo – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, pada Selasa malam (20/5/2025) di Solo, Jawa Tengah. Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus kredit bermasalah di sejumlah bank.
Penangkapan berlangsung senyap dan difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo yang menyediakan tempat transit sementara bagi tim Kejagung sebelum keberangkatan mereka ke Jakarta.
"Mereka datang ke sini minta tempat sambil menunggu pesawat. Sependek pengetahuan saya, ini murni kegiatan teknis dari Kejaksaan Agung," ujar Kasi Intelijen Kejari Solo, Widhiarso Nugroho, Rabu (21/5/2025).
Menurut Widhiarso, Kejagung tiba di Solo sekitar pukul 22.00 WIB dan berangkat menuju bandara pada pukul 05.00 WIB keesokan harinya. Ia menegaskan bahwa Kejari Solo tidak terlibat langsung dalam penangkapan.
"Kami hanya support tempat. Kejadian ini ada di wilayah hukum kami, tapi semua pelaksanaan adalah kewenangan Kejagung," tambahnya.
Iwan Setiawan Lukminto merupakan figur penting di balik perkembangan Sritex. Ia bergabung dengan perusahaan tekstil raksasa tersebut sejak 1997 sebagai Asisten Direktur. Kariernya melesat cepat—menjadi Wakil Direktur Utama pada 1999, lalu Direktur Utama pada 2014. Terakhir, pada 21 Mei 2025, ia diangkat sebagai Komisaris Utama Sritex.**