Kejagung Bakal Periksa 9 Pejabat Asing Terkait Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kejagung Bakal Periksa 9 Pejabat Asing Terkait Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar (Foto:net)

iniriau.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersiap membuka babak baru dalam pengusutan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Tbk. Selama tiga hari berturut-turut, mulai 2 hingga 4 Juni 2025, sembilan pejabat dari perusahaan multinasional berbasis di Singapura akan menjalani pemeriksaan langsung di negara tersebut.

Langkah ini diambil setelah para saksi tersebut tak hadir dalam panggilan sebelumnya, dengan alasan perbedaan yurisdiksi hukum antara Indonesia dan Singapura. Rencana pemeriksaan pejabat perusahaan asal Singapura dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Tbk tersebut dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

"Iya benar," ujar Harli Siregar singkat saat dikonfirmasi pada Selasa, 27 Mei 2025.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini penting untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak asing dalam skandal migas besar ini.

Surat permohonan bantuan dari Kejaksaan Agung yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) mengungkap identitas sembilan nama penting yang akan diperiksa. Mereka mewakili berbagai perusahaan energi global yang selama ini menjadi mitra dagang Pertamina dalam pengadaan minyak mentah. Di antaranya Mysoor Pradyumna – BP Singapore PTE LTD,
Kelvin Au – Glencore Singapore PTE LTD, Romi Rathomi – Freepoint Commodities Singapore PTE dan 
Kouichi Sato – MITSUI & CO Energy Trading.

Kemudian Narut Hiranwong – PTT International Trading, Nitin Mehndroo – Vitol Asia PTE LTD, Tsuyoshi Minami – Socar Trading Singapore PTE LTD, Andrew Healey – Woodside Energy Trading Singapore dan Benoit Roulon dan Ryuji Nagano – Total Trading Asia PTE LTD

Mereka menjabat sebagai kepala divisi perdagangan minyak mentah di masing-masing perusahaan. Keterlibatan pejabat asing ini muncul setelah Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi yang menyeret internal Pertamina dan sektor swasta. Enam di antaranya berasal dari anak perusahaan Pertamina, termasuk Direktur Utama PT Patra Niaga Riva Siahaan dan Direktur PT KPI Sani Dinar Saifuddin. Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari perusahaan mitra seperti PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.

Menurut sumber yang mengetahui proses penyidikan, langkah Kejagung menyasar saksi di luar negeri merupakan bagian dari strategi memperluas jangkauan pengungkapan kasus. “Ini bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga bagaimana sistem pengadaan migas kita dikendalikan oleh jejaring yang melibatkan pemain global,” ujarnya.

Pemeriksaan di Singapura menjadi tonggak penting yang berpotensi membuka kotak pandora dalam industri energi nasional. Apakah pejabat asing tersebut sekadar saksi, atau justru bagian dari jaringan korupsi, akan terjawab setelah penyidikan lanjutan selesai dilakukan.**

 

 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index