Harimau Serang Ternak Warga, Tim BBKSDA Riau Pasang Perangkap di Inhil

Harimau Serang Ternak Warga, Tim BBKSDA Riau Pasang Perangkap di Inhil
Ilustrasi -net

iniriau.com, Inhil – Dugaan kemunculan harimau sumatera kembali menggemparkan warga Desa Griya Mukti Jaya, Kecamatan Teluk Belengkong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Menyikapi ancaman tersebut, tim Mitigasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bergerak cepat dengan memasang perangkap satwa jenis box trap, Sabtu (31/5).

Perangkap berbahan besi itu ditempatkan di lokasi yang tidak jauh dari kejadian penyerangan ternak oleh satwa buas tersebut. Sebagai pemancing, seekor kambing berukuran sedang milik warga dijadikan umpan.

"Harimau diduga masih berada di sekitar lokasi, dan pemasangan perangkap ini adalah langkah antisipatif untuk menghindari korban berikutnya, baik ternak maupun manusia," ungkap Kepala BBKSDA Riau, Supartono, saat dikonfirmasi Minggu (1/6).

Pemasangan perangkap dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB dan dilanjutkan dengan pemantauan berkala oleh tim yang beristirahat di mess setelahnya.

Untuk memperkuat daya pikat umpan, tim juga merakit kandang tambahan yang terbuat dari kayu bulat dan papan, menyesuaikan panjang box trap yang terbatas. Kandang tambahan ini dirancang agar kambing tetap terlihat dari luar namun tetap aman, sehingga diharapkan mampu menarik perhatian harimau dari jarak jauh.

“Kami menyadari box trap yang tersedia tidak cukup panjang jika umpan langsung dimasukkan ke dalamnya. Maka kami buat kandang umpan terpisah yang tetap menyatu dengan sistem perangkap utama,” jelas Supartono.

Proses pemasangan dilakukan secara gotong royong bersama perangkat desa, Bhabinkamtibmas, serta warga setempat. Dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam upaya mitigasi konflik satwa ini.

Langkah berikutnya, tim akan terus memantau pergerakan harimau, terutama di malam hari saat satwa tersebut cenderung lebih aktif. Keberhasilan perangkap sangat bergantung pada ketepatan pemilihan lokasi dan kesabaran dalam pemantauan.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index