Antonius Kosasih, Mantan Dirut Taspen, Belanjakan Uang Korupsi untuk Properti dan Valas

Antonius Kosasih, Mantan Dirut Taspen, Belanjakan Uang Korupsi untuk Properti dan Valas
Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (foto:net)

iniriau.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait investasi fiktif yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1 triliun. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gilang Gemilang, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025.

Menurut jaksa, Kosasih menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk membeli sejumlah properti mewah berupa apartemen dan tanah.

"Terdakwa membeli total 11 unit apartemen dari hasil dana investasi fiktif, yang kami nilai sangat merugikan keuangan negara," ujar Gilang dalam persidangan.

Apartemen tersebut tersebar di berbagai lokasi strategis, yakni empat unit di proyek The Smith, Kota Tangerang senilai Rp 10,7 miliar; dua unit di Springwood, Kota Tangerang senilai Rp 5 miliar; empat unit di Sky House Alam Sutera senilai Rp 5,07 miliar; dan satu unit di Apartemen Belleza Permata Hijau, Jakarta Selatan, seharga Rp 2 miliar.

Selain apartemen, Kosasih juga membeli tiga bidang tanah di kawasan Jelupang, Tangerang Selatan. Ketiga bidang tanah tersebut masing-masing seluas 178 meter persegi, 122 meter persegi, dan 174 meter persegi dengan total nilai Rp 4 miliar. Menurut jaksa, pembelian tanah itu dilakukan atas nama orang lain, yakni Theresia Mela Yunita. "Kami mencatat bahwa aset-aset tersebut sengaja dibeli atas nama pihak ketiga untuk menyamarkan kepemilikan aslinya," kata Gilang.

Jaksa juga mengungkap bahwa Kosasih menyimpan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang di beberapa lokasi berbeda. Di rumah dinasnya di Jalan Sumenep, Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan uang sebesar 5.000 dolar Singapura. Di sebuah safe deposit box di bank, ditemukan USD 120.000, SGD 11.000, dan 10.000 euro.

Sementara itu, penggeledahan di Apartemen Setiabudi Sky Garden yang ditempati Theresia Mela Yunita menemukan USD 7.017, SGD 222, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 2.000 yen Jepang, dan 500 dolar Hong Kong. Di unit lain yang ditempati langsung oleh Kosasih, penyidik juga menyita Rp 2,8 juta, 1.262 won Korea, USD 56, dan 108.000 yen Jepang.

"Uang-uang tersebut kami temukan dalam bentuk tunai, tersebar di berbagai tempat yang diduga kuat merupakan upaya untuk menyembunyikan jejak kejahatan," ujar Gilang menegaskan.

Dalam kasus ini, jaksa menyatakan bahwa Kosasih telah memperkaya diri sendiri dengan nilai mencapai Rp 28,45 miliar, serta memperoleh keuntungan dalam bentuk mata uang asing antara lain USD 127.037, SGD 283.000, euro 10.000, baht Thailand 1.470, pound sterling 20, yen Jepang 128.000, dolar Hong Kong 500, dan won Korea 1.262.000.

"Tindak pidana ini tidak hanya merugikan negara dalam jumlah besar, tetapi juga menunjukkan pola penyalahgunaan jabatan yang sistematis dan terselubung," tutup Gilang.**
 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index