Sidang Kasus Korupsi Risnandar, Saksi Sebut Novin Karmila Siapkan Uang Rp 3,8 Miliar

Sidang Kasus Korupsi Risnandar, Saksi Sebut Novin Karmila Siapkan Uang Rp 3,8 Miliar
Saksi Maria Ulfa ungkapkan Novin Karmila anggarkan Rp 3,8 milyar untuk Risnandar Mahiwa, di persidangan Selasa (3/6) di PN Pekanbaru (foto: istimewa)

Pekanbaru, iniriau.com — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (3/6). Agenda persidangan menghadirkan lima saksi, yaitu Sri Wahyuni (Bendahara Pengeluaran BPKAD Pekanbaru), Rafli Subma, Ridho Subma, Tengku Suhaila, dan Maria Ulfa (staf Bagian Umum Setdako Pekanbaru).

Sidang berfokus pada alur pencairan dana Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambah Uang Persediaan (TUP). Dalam kesaksian, terungkap pengakuan dari Maria Ulfa bahwa Novin Karmila diduga menyiapkan dana sebesar Rp 3,8 miliar, yang disebut-sebut berkaitan dengan Risnandar Mahiwa.

"Uang Rp 3,8 miliar itu, menurut percakapan saya dengan Bu Novin, kemungkinan besar untuk 'Bapak' yang dimaksud adalah Pak Risnandar. Itu asumsi saya karena beliau sering menyebut Pak Risnandar dengan sebutan ‘Bapak’," ujar Maria menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Lebih lanjut, Maria mengungkap bahwa dalam proses pencairan GU terdapat praktik “bagi-bagi kue” kepada sejumlah pihak yang telah ditentukan, serta adanya dugaan mark-up anggaran. Ia menyatakan hanya menjalankan instruksi.

Pernyataan para saksi yang kerap berlindung di balik kalimat “instruksi pimpinan” memicu reaksi keras dari Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama.

"Siapa pimpinan yang kalian maksud? Novin, Risnandar, atau Indra Pomi? Di sini juga banyak pimpinan. Tolong beri keterangan yang jelas dan tidak ditutupi," tegas Delta dengan nada tinggi.

Ia juga mengkritik penggunaan asumsi dalam kesaksian, dan menegaskan pentingnya memberikan keterangan yang berdasarkan fakta, bukan dugaan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari saksi-saksi lain yang diduga terlibat dalam proses pencairan GU dan TUP di lingkungan Setdako Pekanbaru.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index