iniriau.com, SUMBAR — Tim Penegakan Hukum Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap aksi ilegal pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di ruas Jalan Raya Bukittinggi–Payakumbuh, tepatnya di Nagari Panampungan, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam.
Pelaku berinisial RE (51), pria asal Cakung Barat, Jakarta Timur, ditangkap saat tengah mengemudikan mobil Mitsubishi Canter berwarna kuning dengan nomor polisi BA 8135 AI, yang diketahui membawa ribuan liter BBM bersubsidi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua tandon berisi masing-masing 1.000 liter Bio Solar, dua tandon kosong berkapasitas serupa, serta satu unit pompa hisap merek KDK lengkap dengan selang dua meter.
“Modus seperti ini sudah sering terjadi, dan kami tidak akan beri toleransi, karena ini menyangkut hak masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya, Kabid Humas Polda Sumbar, dalam keterangannya kepada media.
Atas perbuatannya, RE disangkakan melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus ditingkatkan demi menjamin distribusi tepat sasaran. "Pelaku saat ini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lanjutan," tutup Susmelawati.**