Status Siaga Karhutla Ditetapkan, Pekanbaru Perketat Pengawasan Lahan Rawan Terbakar

Status Siaga Karhutla Ditetapkan, Pekanbaru Perketat Pengawasan Lahan Rawan Terbakar
Ilustrasi karhutla (foto:net)

iniriau.com, PEKANBARU — Menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) saat musim kemarau, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menetapkan status Siaga Darurat mulai 15 Mei hingga 30 November 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 492 Tahun 2025.

Kepala BPBD Kota Pekanbaru, Zarman Candra, mengatakan, penetapan status siaga menjadi bagian dari strategi mitigasi risiko bencana.

"Langkah ini kami ambil untuk memastikan kesiapsiagaan seluruh elemen menghadapi ancaman Karhutla," ungkapnya saat diwawancarai, Sabtu (14/6/2025).

Sejumlah personel dari TNI, Polri, Manggala Agni, Basarnas, dan instansi teknis lainnya telah dikerahkan. Wilayah yang rawan terbakar mendapat pengawasan ekstra, sementara di tingkat kecamatan dan kelurahan, camat serta lurah diimbau aktif mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Sosialisasi pencegahan Karhutla juga diperluas lewat jaringan RT dan RW. Selain itu, masyarakat didorong untuk berpartisipasi aktif dalam pelaporan dini jika menemukan gejala kebakaran.

“Silakan laporkan melalui call center 112 atau ke nomor BPBD 0811 76 51464. Tim kami siaga penuh 24 jam untuk merespons setiap laporan,” kata Zarman dalam pernyataan terpisah.

Ia menambahkan, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat akan menjadi kunci untuk menekan kejadian Karhutla. “Tanpa dukungan warga, pengendalian kebakaran akan lebih sulit,” ujarnya.

Selama masa siaga ini, Pemko Pekanbaru mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih peduli menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran.**

 

 

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index