iniriau.com, PEKANBARU — Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau yang diluncurkan sejak Mei lalu membuahkan hasil positif. Hingga Sabtu (21/6/2025), sebanyak 47.602 kendaraan tercatat telah memanfaatkan program ini, menghasilkan penerimaan pokok pajak sebesar Rp31,6 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Evarefita, mengungkapkan bahwa tren pembayaran pajak kendaraan meningkat signifikan sejak program ini bergulir.
“Masyarakat semakin sadar pentingnya membayar pajak, apalagi saat diberikan insentif seperti ini. Program ini bukan hanya meringankan beban mereka, tapi juga mempercepat pencapaian target PAD kita,” kata Evarefita.
Tak hanya dari skema pemutihan, pembayaran pajak kendaraan secara umum juga menunjukkan hasil menggembirakan. Total 143.624 unit kendaraan telah membayar pajak, dengan kontribusi pemasukan sebesar Rp86,8 miliar.
Program pemutihan ini akan berlangsung hingga 19 Agustus 2025. Untuk memaksimalkan jangkauan, Bapenda Riau terus membuka layanan di berbagai lokasi serta mengintensifkan sosialisasi melalui berbagai media.
“Kami terus berupaya mendekatkan pelayanan ke masyarakat, agar tak ada alasan lagi untuk menunda pembayaran,” tambah Evarefita.
Pemprov Riau menargetkan program ini tak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menjadi momen edukatif agar masyarakat lebih patuh dalam menunaikan kewajiban pajak secara berkelanjutan.**