iniriau.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan tujuh desa sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025. Program ini menjadi langkah konkret memperkuat pencegahan korupsi hingga ke tingkat desa. Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengatakan program tersebut merupakan hasil kolaborasi KPK dan pemerintah daerah untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Program ini bertujuan memperkuat pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan desa serta mendorong partisipasi aktif masyarakat,” kata Syahrial Abdi di Gedung Daerah Pauh Janggi, Pekanbaru, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan program dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari koordinasi dan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten, pendampingan dan pembinaan desa sasaran, hingga penilaian indikator antikorupsi. Penilaian mencakup aspek tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan keuangan, kualitas pelayanan publik, serta partisipasi masyarakat. Dari hasil evaluasi tersebut, tujuh desa dinilai memenuhi kriteria dengan capaian istimewa.
“Desa-desa ini ditetapkan sebagai percontohan karena menunjukkan komitmen kuat dalam menerapkan nilai-nilai antikorupsi,” jelasnya.**