Misteri Perampokan Emas Warga Agam, Pelaku Ditangkap, Polisi Masih Bungkam

Misteri Perampokan Emas Warga Agam, Pelaku Ditangkap, Polisi Masih Bungkam
Kamar korban perampokan di Jorong Galudua Nagari Koto Tuo Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam Sumatera Barat diobrak Abrik pelaku mencari barang berharga (foto: istimewa)

iniriau.com, SUMBAR — Kasus perampokan emas dan uang tunai milik warga di Jorong Galudua, Nagari Koto Tuo, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, Sumatera Barat yang terjadi pekan lalu hingga masih menjadi misteri.

Meski pelaku sudah ditangkap Polres Bukittinggi, namun pihak kepolisian  belum menjelaskan kepada korban terkait penanganan kasus, perkembangannya, dan barang bukti 250 emas  uang tunai Rp50 juta dan sepeda motor scoopy.

Perampokan yang terjadi pada Minggu (15/6/2025) di kediaman Marwis (65) itu kini menyita perhatian masyarakat di Koto Tuo, Agam. Betapa tidak, tiga orang pelaku melakukan aksinya begitu cepat dan sangat terorganisir.

Masyarakat sekitar melihat kepolisian terkesan menutup rapat penanganan dan perkembangan penyidikan kasus ini. Saat dikonfirmasi iniriau.com, Sabtu (21/6/2025), Kapolsek IV Koto AKP Fitrianto hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp.

“Sekarang tim masih di Jakarta, bu. Informasi lengkap nanti akan disampaikan oleh komandan tim. Terima kasih,” tulisnya.

Di tengah minimnya informasi dari pihak berwenang, justru di kalangan masyarakat Nagari Koto Tuo telah berkembang kabar bahwa ketiga pelaku sudah berhasil diamankan. Satu orang disebut ditangkap di Wilayah Pasaman, sementara dua lainnya diamankan di Tangerang, Banten.

Meski informasi tersebut sudah menyebar luas, korban mengaku belum mendapat kepastian atau penjelasan langsung dari kepolisian.

“Sampai sekarang kami belum diberi tahu oleh pihak kepolisian Polsek Bukittinggi tentang penanganan kasus ini, siapa pelakunya, apakah benar sudah ditangkap, dan bagaimana dengan barang  yang sudah ditemukan. Kami hanya ingin kasus ini diungkap secara terbuka. Jangan sampai masyarakat malah lebih dulu tahu dari kabar-kabar yang tidak resmi,” kata Marwis, korban perampokan, Jumat (20/6/2025).

Ia berharap pihak kepolisian lebih transparan dalam menyampaikan informasi dan perkembangan penyidikan agar kepercayaan publik tetap terjaga. Menurut Marwis, sebagai korban, dirinya berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan hukum peristiwa yang menimpanya.

Selain itu, belum ada penjelasan terkait keberadaan barang bukti yang raib dibawa kabur pelaku, termasuk emas, uang tunai, dan sepeda motor. Apakah seluruh atau sebagian dari barang tersebut sudah diamankan juga belum diketahui.

Warga setempat kini menanti langkah resmi dari aparat untuk mengklarifikasi informasi yang telah berkembang. Masyarakat mendesak agar hasil penyidikan dibuka secara akuntabel dan pelaku segera diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index