Tersangka Perambah TNTN Belum Ditahan, Publik Sorot Penegakan Hukum

Tersangka Perambah TNTN Belum Ditahan, Publik Sorot Penegakan Hukum
Ilustrasi perambahan di TNTN (foto:net)

iniriau.com, PEKANBARU — Status tersangka yang disematkan kepada dua pria berinisial NJAS dan DP dalam kasus perambahan liar di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) belum juga dibarengi dengan penahanan. Padahal, keduanya diduga sebagai otak di balik alih fungsi 401 hektare hutan lindung menjadi kebun sawit ilegal.

Lahan yang telah rusak kini telah dikembalikan ke negara melalui operasi yang digelar Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Namun lambannya tindakan hukum terhadap para pengendali lapangan memicu tanda tanya di tengah masyarakat.

Polda Riau membenarkan status hukum kedua tersangka, namun menegaskan bahwa penahanan belum dilakukan karena pendekatan hukum yang digunakan bersifat persuasif.

“Kami berupaya agar proses ini tidak semata-mata represif. Langkah hukum tetap berjalan, tapi pendekatan pemulihan lingkungan juga kami prioritaskan,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, Senin (7/7/2025).

Anom menjelaskan bahwa kedua tersangka telah menandatangani kesediaan untuk menyerahkan lahan, membersihkan tanaman sawit, dan melakukan penanaman kembali pohon hutan.

Meski begitu, Polda Riau memastikan tidak akan menutup peluang proses hukum lanjutan. “Mereka tetap tersangka, tidak ada impunitas,” tegas Anom.

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Riau telah menunjuk lima jaksa untuk mengawal penyidikan kasus ini. Mereka akan mengkaji berkas perkara apabila nanti dilimpahkan.

“Kami sudah siapkan jaksa P-16 untuk mengawal kasus ini sejak awal. Prinsipnya kami ingin perkara ini terang dan tuntas,” kata Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, Rabu (2/7/2025).

Sementara dalam pengembangan kasus, penyidik juga menangkap seorang tokoh adat berinisial J, yang diketahui menjabat sebagai Batin Muncak Rantau di wilayah Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Ia disebut mengklaim memiliki tanah ulayat seluas 113 ribu hektare di kawasan TNTN.

Bahkan, J diduga menerbitkan surat hibah lahan dan menjualnya kepada pihak lain, termasuk kepada tersangka DY, yang telah lebih dulu ditangkap.

DY mengaku membeli dua surat hibah lahan seluas 20 hektare dari J dengan harga Rp5 juta per bidang, dan lahan itu kini menjadi kebun sawit ilegal di jantung taman nasional.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index