iniriau.com, JAKARTA -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi telah memblokir lebih dari 10 juta rekening, termasuk 517.000 rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online (judol).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan verifikasi terhadap seluruh data rekening yang diblokir. Ia mengungkapkan bahwa tidak sedikit rekening yang kembali diaktifkan oleh pemiliknya setelah lama tidak digunakan.
“Banyak yang reaktivasi rekening setelah lama tidak ada transaksi,” ujar Ivan pada Sabtu (12/7/2025).
Ivan menegaskan, rekening yang diketahui terlibat dalam aktivitas judol tidak akan dibuka kembali. Jika pemilik mencoba mengaktifkan ulang, maka kasus tersebut akan langsung dilimpahkan ke penegak hukum.
“Kalau rekening dipakai judi online dan mau diaktivasi ulang setelah diblokir, langsung diserahkan ke penegak hukum,” tegasnya.
Menanggapi temuan ini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah telah menerima laporan dari PPATK. Ia menyebutkan bahwa temuan tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan penyalahgunaan dana negara yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat miskin.
“Betul bahwa kita mendapatkan data bahwa ada sejumlah rekening dari saudara-saudara kita penerima bantuan sosial yang terdeteksi melakukan aktivitas judi online,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Ia menambahkan, pemerintah saat ini sudah memiliki data tunggal penerima bansos melalui sistem Sosial Ekonomi Nasional (SEN), yang memuat identitas lengkap setiap penerima: nama, alamat, hingga nomor rekening.
Dengan sistem tersebut, kata Prasetyo, pemerintah bisa dengan mudah mengevaluasi dan mencabut status penerima bansos dari mereka yang terbukti menyalahgunakan dana untuk perjudian.
“Kalau terdeteksi dipakai untuk kegiatan judi online, tentu akan kita pertimbangkan untuk dicoret dari daftar penerima bantuan sosial,” jelasnya.**