Kejari Inhu Gerebek 6 Lokasi Terkait Skandal Korupsi BPR Indra Arta

Kejari Inhu Gerebek 6 Lokasi Terkait Skandal Korupsi BPR Indra Arta
Ilustrasi -net

iniriau.com, INHU – Penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta terus bergulir. Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda pada Senin (28/7/2025), menyusul penyidikan kasus pembobolan dana deposito dan kredit fiktif yang merugikan keuangan daerah.

Langkah hukum ini dilandasi dua Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 25 Juli 2025, yakni nomor PRINT.DAH-557/L.4.12/Fd.1/07/2025 dan PRINT.DAH-559/L.4.12/Fd.1/07/2025. Penggeledahan berlangsung maraton sejak pagi hingga sore hari, melibatkan lebih dari 30 personel kejaksaan.

"Tim bergerak serentak di enam titik, semuanya berada di wilayah Rengat dan Rengat Barat," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu, Hamiko. Lokasi yang disasar meliputi empat titik di Kelurahan Kampung Dagang, satu titik di Pematang Reba, dan satu lagi di Kelurahan Kampung Besar Kota.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti penting. Mulai dari dokumen keuangan, kendaraan roda dua dan empat, hingga barang-barang lain yang berkaitan dengan kasus.

Penyidikan perkara ini resmi dimulai sejak 24 Juli 2025. Sejak itu, jaksa terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap modus-modus kejahatan yang digunakan pelaku.

Beberapa pola korupsi yang diungkap antara lain pemalsuan bilyet deposito, pengajuan kredit fiktif menggunakan identitas orang lain (dikenal dengan istilah "kredit topeng"), penggunaan agunan palsu dalam pengajuan pinjaman, hingga pungutan liar terhadap nasabah saat pencairan kredit.

“Saat ini, tim masih mendalami nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Sementara, nilainya ditaksir mencapai Rp17 miliar,” ungkap Hamiko.

Meski belum ada penetapan tersangka, penyidik terus menggali keterangan dan melakukan pemeriksaan lanjutan. Kejari juga mengimbau agar pihak-pihak yang terlibat, terutama nasabah yang terlibat dalam kredit bermasalah, untuk bersikap kooperatif.

“Kami berharap para pihak yang terlibat menunjukkan iktikad baik, salah satunya dengan mengembalikan dana yang telah dinikmati secara tidak sah,” ujar Hamiko menegaskan.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index