Pasutri Asal Rohil Diciduk di Basement Mal SKA, Selundupkan Hampir 20 Kg Sabu

Pasutri Asal Rohil Diciduk di Basement Mal SKA, Selundupkan Hampir 20 Kg Sabu
Ekspos penangkapan Pasutri asal Rohil yang selundupkan puluhan Kg Sabu (foto: istimewa)

iniriau.com, Pekanbaru – Sepasang suami istri asal Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), masing-masing H (38) alias Anto dan K (30) alias Sari, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Pekanbaru karena kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat hampir 20 kilogram. Keduanya diringkus di area parkir basement Mal SKA Pekanbaru, Rabu (16/7/2025).

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya upaya pengiriman narkoba dalam jumlah besar menuju Pekanbaru. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mengarah pada keberadaan dua pelaku tersebut.

"Tim kami melakukan pengintaian dan berkoordinasi dengan petugas keamanan Mal SKA. Dari rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria.

Usai mengidentifikasi target, petugas langsung mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan terhadap mobil Toyota Agya hitam dengan nomor polisi BM 1605 SS. Hasilnya, ditemukan satu kotak kardus berisi 20 bungkus besar sabu dengan berat total 19,87 kilogram di bagasi belakang mobil.

Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut dibawa dari Bagan Siapiapi dan rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Pekanbaru. Keduanya mengaku hanya sebagai kurir dan dijanjikan bayaran sebesar Rp100 juta untuk satu kali pengantaran.

"Upahnya sudah mereka terima, namun jaringan yang memerintahkan mereka masih dalam pengejaran," jelas Kompol Bagus.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita dua unit mobil, empat ponsel, uang tunai Rp950 ribu, serta dompet dan tas milik pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index